mangcun - Hukum sebagai suatu sistem berarti bahwa Hukum itu merupakan suatu tatanan , dimana hukum merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian bagian atau unsur unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain .


Sistem hukum menurut J.B Daliyo adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut

Menurut HR Otjie Salman dan Anton F . Susanti menyatakan bahwa pandangan hukum sebagai sistem adalah pandangan yang cukup tua, meski arti "sistem" dalam berbagai teori yang berpandangan itu tidak selalu jelas dan tidak juga seragam.

Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian bagian yang sudah ada . Jika pertentangan tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang akan menyelesaikan sehingga tidak berlarut.

Secara garis besar sistem hukum yang sekarang berlaku dan mempengaruhi pada sistem hukum di berbagai negara dapat digolongkan menjadi dua macam ciri sistem hukum , yaitu sistem hukum eropa kontinental ( civil law ) dan sistem hukum anglo saxon (common law ).


Sistem hukum anglo saxon yang kemudian dikenal dengan sebutan "Anglo Amerika" mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem "common law" Negara negara yang menganut sistem common law meliputi Inggris , Amerika Serikat, Kanada , Australia , Selaindia Baru
Commong Law merupakan sistem hukum berbasis perkara yang berfungsi sebagai penalaran logis

Dalam Hubungan dengan badan Hukum dalam hukum bisnis , perkembangan badan hukum dinegara negara anglo saxon , pada prinsip hukumnya berasal dari negara Inggris . Dalam perkembangannya , suatu badan hukum di Inggris dapat didirikan berdasarkan :
1. Hukum asal Inggris ( Common law )
2. Surat penetapan dari Parlemen
3. Surat penetapan dari Raja
4. Secara Prescription

Sistem Hukum Common Law

Mengenai ciri sistem hukum commond law , coslav pejovic mengemukakan 2 ciri sistem hukum commond law , yaitu :
1/ Hukum yang paling dominan diciptakan oleh keputusan pengadilan , sementara struktur konseptualnya kurang mendapat perhatian
2. Pengadilan diberi tugas utama dalam menciptakan hukum.

James G. Apple dan Robbert P. Deyling mengemukakan karakter sistem hukum common law, antara lain :
1.  Common law tidak dipengaruhi oleh the Corpus Juris Civils
2.  Common law memiliki undang undang di daerah daerah
3.  Mengenal hukum equality
4.  Sumber hukum utamanya adalah preseden
5.  Metode berfikirnya induktif
6.  Sistem pengadilan terintegrasi
7.  Hakim sebagai pengelola keadilan
8.  Hakimnya mampu memecahkan masalah yang berkaitan dengan preseden
9.  Hakim dipilih sebagai bagian dari proses politik
10.Peneliti hukum dilakukan oleh makasiswa yang mengikuti pasca sarjana

Sistem Hukum Eropa Continental ( Civil Law )

Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII , hukum Eropa Kontinental dan hukum Inggris masuk kedalam bilangan sistem hukum yang sama yaitu sistem hukum Jerman. Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya.
Sistem hukum yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law . Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisa Iustianus Corpus Iursi Civils . Sistem Civil Law dianut oleh negara negara eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum Romawi yang merupakan sumber dari sistem Civil Law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi

Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum eropa kontinental atau sistem Civil law ialah hukum mempunyai kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan peraturan yang berbentuk undang undang dan tersusun secara sistematika didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut oleh karena nilai dasar utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum . Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila tindakan tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan hukum yang tertulis.

Oleh karena itu , sistem Civil law mempunyai tiga karakteristik, yaitu
* Adanya kodifikasi
* hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang undang menjadi sumber hukum
* Sistem peradilan bersifat inkuisitorial

Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem hukum civil law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan peraturan yang berbentuk undang undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodofikasi

Bentuk bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang undangan , kebiasaan kebiasaan dan yurispodensi . Peraturan perundang undangan mempunyai dua karakteristik yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar . Sifat yang berlaku umum itulah yang membedakan antara perundang undangan dan penetapan . Penetapan berlaku secara individual tetapi harus di hormati oleh orang lain .

Mungkin hanya ini yang dapat saya sampaikan mengenai sistem hukum common law dan civil law , untuk lebih lanjut kalian bisa cari di Buku Pengantar Hukum Indonesia , Teori Hukum , Perbandingan sistem hukum : Common law , Civil law and Socialist law

1 komentar:

Sebelum Berkomentar | Pelajari dulu artikel nya mengenai apa | Jangan asal kommentar saja | Jangan Pasang Link Aktif

 
MANGCUN © 2013. All Rights Reserved. Powered by MANGCUN
Top