Pada Kesempatan kali ini saya akan membahas suatu persoalan mengenai sistem hukum yang ada di indonesia , mari simak sejarah serta definisi nya tersebut 
www.mangcun.blogspot.com/

Dalam Sistem Hukum Indonesia, terlebih dulu membahas apa pengertian sistem? Sistem adalah bentuk kebulatan yang mempunyai unsur dan peran yang saling mempengaruhi dan berkaitan antara satu dengan lainnya. Untuk masing-masing bagiannya sebaiknya harus dilihat dalam kaitannya dengan bagian atau unsur lain dan juga dengan keseluruhannya.
Sistem merupakan suatu pengorganisasian dari bagian-bagian yang saling menggantungkan diri antara satu dari yang lainnya serta membentuk menjadi satu kesatuan. Adapun karakteristik dari sistem adalah sebagai berikut :
  • Sistem merupakan kesatuan yang bersifat hilistik,
  • Setiap elemen memiliki sifat eksistensi dan fungsinya yang spesifik dan dapat pula mempengaruhi secara keseluruhan,
  • Masing-masing untuk elemennya memiliki peluang yang sama dalam proses tersebut,
  • Masing-masing elemen memiliki pola secara relatif bersifat permanen ketika bekerja sama dan saling berfungsi,
  • Ada interaksi antar elemen dengan yang lain dan berakibat pada suatu perubahan yang berkarakter
  • Terdapat identifikasi pada sistem yang akan menghasilkan ciri-ciri spesifik berdasarkan dengan konteks tertentu,
  • Untuk menemukan sistem tertentu sesuai konteks maka tidak menutup kemunginan bahwa terdapat untuk berkembangnya klasifikasi mekanik,sosial, atau secara hierarki,
  • Adanya interdepensi komponen terhadap sistem yang akan saling berinteraksi dan berkaitan secara keseluruhan,
  • Output dalam suatu sistem akan berdasarkan pada apa yang direncanakan,
  • Eksistensi totalitas dari sebuah suatu sistem senantiasa dipengaruhi oleh komponen dan sebaliknya pula eksistensi masing-masing komponen tersebut dipengaruhi oleh totalitaa serta bersifat secara konsisten.
  • Secara sederhana, sistem hukum merupakan susunan hukum teratur. Sistem hukum terdiri atas keseluruhan kompleks unsur-unsur yakni putusan, peraturan, pengadilan, lembaga, dan nilai-nilai. Sistem hukum juga bersifat berkesinambungan dan otonom serta memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan terhadap tatanan di dalam masyarakat. Di Indonesia pun dikenal bahwa terdapat beberapa sistem hukum yang berlaku, seperti sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional. Untuk sistem hukum nasional dan Sistem Hukum Indonesia merupakan dua hal yang mempunyai perbedaan, di mana sistem hukum nasional memiliki arti sebagai sistem hukum yang ditetapkan oleh negaranya, sedangkan sistem hukum Indonesia artinya sebagai sistem yang merefleksikan dan menerapkan beragam jenis hukum yang hidup di dalam masyarakat.
    Sistem Hukum Indonesia
    Sistem Hukum Indonesia

    Komponen Sistem Hukum Indonesia

    a)       legal structure,
    b)      legal substancedan
    c)       legal culture.
    Pada pembangunan Sistem Hukum Indonesia sebenarnya masih mengarah secara dominan dan substansi saja, akan tetapi untuk struktur dan budaya masih minim dalam mendapatkan sebuah perhatian. Dan ternyata di Indonesia pun belum mempunyai sistem hukum nasional representatif. Maka untuk dapat mewujudkan sistem hukum nasional yang mengacu kepada bentuk keadilan diperlukan perkembangan budaya hukum yang terdapat di seluruh lapisan masyarakat. Kemudian bersikap penuh hormat dan mengakui adanya hukum adat dan hukum agama serta melakukan perubahan dan perbaikan yang sedikit mengenai undang-undang warisan kolonial dan juga sistem hukum nasional yang diskriminatif. Mengenai perilaku para aparat penegak hukum diperlukan untuk diperbaharui sehingga bukan hanya hukumnya saja yang bersikap baik melainkan dalam pelaksanaannya pun bisa berjalan secara benar dan baik , yang disebabkan karena ada dukungan penuh oleh aparat penegak hukum yang baik pula. Sehingga untuk hal-hal tersebut sangat perlu mendapat sebuah perhatian penuh dan sungguh-sungguh serta dapat diimplementasikan dengan baik pula oleh masyarakat dan pihak pemerintah.
    Sistem Hukum Indonesia pada dewasa ini merupakan sistem hukum yang sungguh bersifat unik, karena sistem hukum tersebut yang dibangun melalui sebuah proses penemuan, pengembangan, adaptasi, dan diskusi maupun kompromi untuk dari beberapa sistem yang telah ada. Pada sistem hukum Indonesia bukan hanya dapat mengedepankan karakteristik yang lokal, melainkan untuk mengakomodasi prinsip umum yang secara langsung dianut oleh masyarakat internasional. Sebenarnya sistem hukum ini bukan hanya unik saja, namun Sistem Hukum Indonesia masih penuh dengan persoalan dinamika serta dalam mencari format di mana ada ketertiban dan keteraturan hukum sipil untuk mendapatkan suatu  tempat dan juga dengan tidak mengecualikan atau mengesampingkan berkenaan pada keluwesan hukum Anglo Saxon, serta tidak menghindari adanya suasana kebatinan terhadap masyarakat Indonesia.
    Pencermatan pada keadaan yang nyata untuk Sistem Hukum Indonesia dan sistem hukum yang didambakan maka sebaiknya harus menjadi bahan pertimbangan untuk proses pembangunan hukum, yang termasuk di dalamnya adalah pembangunan pendidikan hukum. Untuk para legislator yang cukup handal dan para juris memiliki kemampuan yang sama-sama sangat diperlukan. Akan tetapi, ahli mana mempunyai nilai yang lebih dominan untuk dibutuhkan, maka keahlian apa juga yang lebih dominan diperlukan akan sungguh tentu berbeda. Dengan demikian komitmen dalam menegakkan supremasi hukum akan selalu didengungkan,namun pada keberadaan hukum maupun sistem hukum sebenarnya bukanlah sebuah karakteristik yang mendasar oleh supremasi hukum. Untuk supremasi hukum tersebut dapat ditandai dengan ada penegakan yang rule of law  yang telah membawa keadilan sosial bagi masyarakat. Jadi yang paling penting dan diutamakan adalah hukum dan sistem hukum yang dapat mendatangkan suatu keadilan bagi masyarakat.

0 komentar:

Post a Comment

Sebelum Berkomentar | Pelajari dulu artikel nya mengenai apa | Jangan asal kommentar saja | Jangan Pasang Link Aktif

 
MANGCUN © 2013. All Rights Reserved. Powered by MANGCUN
Top